Giat Penegakan Peraturan Gubernur Bali No. 10 tahun 2021 dan SE 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 dilakukansecara serentak bersama Unsur TNI/Polri, BPBD,Imigrasi menyasar objek-objek yang memungkjinkan terjadinya kerumunan. Giat ini akan dilakukan secara terus-menerus minimal tiga kali sehari. Yakni pagi, siang dan malam. Khusus pada malam hari kegiatan akan dipertebal dengan menyasar objek-objek yang mengadakan aktifitas hiburan dan perekonomian pada malam hari. Karena pada malam hari kemungkinan terjadinya pelanggaran sangat tinggi. Objek sasaran restoran, rumah makan, caffe yang masih melayani pelanggan dengan membolehkan makan di tempat, sesuai aturan seharusnya take away atau pesan antar. Kemungkin jam operasi yang melanggar aturan adalah salah satu yang harus ditegakkan. Denpasar, 3 Juli 2021.

Giat Penegakan Peraturan Gubernur Bali No. 10 tahun 2021 dan SE 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 dilakukansecara serentak bersama Unsur TNI/Polri, BPBD,Imigrasi menyasar objek-objek yang memungkjinkan terjadinya kerumunan. Giat ini akan dilakukan secara terus-menerus minimal tiga kali sehari. Yakni pagi, siang dan malam. Khusus pada malam hari kegiatan akan dipertebal dengan menyasar objek-objek yang mengadakan aktifitas hiburan dan perekonomian pada malam hari. Karena pada malam hari kemungkinan terjadinya pelanggaran sangat tinggi. Objek sasaran restoran, rumah makan, caffe yang masih melayani pelanggan dengan membolehkan makan di tempat, sesuai aturan seharusnya take away atau pesan antar. Kemungkin jam operasi yang melanggar aturan adalah salah satu yang harus ditegakkan. Denpasar, 3 Juli 2021. Baca Lebih Lanjut.......