Giat Penegakan Pergub 10 Tahun 2021 dan Sosialisasi SE 08 Tahun 202 di Wilayah Denpasar Timur Kamis, 1 Juli 2021 pukul 22.00-24.00 wita dalam rangka menjelang Pemberlakuan PPKM Darurat.di Provinsi Bali. Kegiatan menyasar dunia usaha yang buka sampai malam meliputi The Brass Restouran dan Cafe, Filling Bali Angkringan, Draya coffee, Sengka kopi, Old cham cafe, Gujji Caffee, Indomaret, Kopi satu, Bakkhos, Tanpa Nama caffee, Jenar, Kedai manis, delapan ( 8) pedagang lalapan dan bakso Adapun tindakan yang dilakuan mengingatkan kepada pengusaha/pedagang mulai tanggal 3 juli 2021 makan ditempat sampai pukul 20.00 wita dan lewat waktu hanya take away.