Giat Satuan Polisi Pamong Praja Penegakan Peraturan Gubernur Nomor 10 dan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 di Lapangan MPRB sebagai ruang publik yang untuk sementara waktu ditutup sementara pada saat PPKM Darurat 3- 20 Juli 2021. Giat dilakukan secara rutin dengan harapan masyarakat semakin sadar untuk melindungi Diri, Keluarga dan Negeri ini.