GIAT PENEGAKAN PERGUB 10 TAHUN 2020 DAN SE NOMOR 09 TAHUN 2021

Giat Penegakan Peraturan Gubernur Bali No. 10 tahun 2021 dan SE 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 dilakukan bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung bersama Unsur TNI/Polri, BPBD, Imigrasi. Giat menyasar objek-objek yang memungkinkan terjadinya kerumunan di wilayah Badung. Badung sebagai daerah penyangga utama pariwisata harus lebih ketat dalam penegakan. Objek sasaran restoran, rumah makan, caffe yang masih melayani pelanggan dengan membolehkan makan di tempat dan melebihi jam buka yang sudah diatur dalam SE Gubernur, sesuai aturan seharusnya take away atau pesan antar dan buka samapai dengan pukul 20.00 wita. Denpasar, 4 Juli 2021.