Giat Gabungan Penegakan Pergub 10 Tahun 2020 dan SE 9 Tahun 2021 pada saat PPKM Darurat.

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali laksanakan giat gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung dan Unsur Terkait TNI/POLRI, Imigrasi, Dinas Perhubungan Kab. Badung Pecalang Desa Canggu penegakan Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 09 Tahun 2021 Jln. Raya Pantai Batubolong, Canggu. Tujuan untuk memastikan warga masyarakat baik WNI maupun WNA taat pada peraturan pada saat PPKM Darurat. Tidak ada pembedaan bagi pelanggar sehingga di depan hukum bersifat setara. Dengan harapan pemutusan wabah Covid-19 dapat berjalan sesuai dengan rencana. Kuta Utara, 8 Juli 2021.