TRC SATPOL PP LAKSANAKAN GIAT GABUNGAN DI CANGGU

Giat gabungan Tim Reaksi Cepat Satpol PP Provinsi Bali bersama Kantor Imigrasi, Polda Bali, Polres Badung dengan kekuatan seluruhnya sekitar 50 personil laksanakan penegakan Peraturan Gubernur Nomor 10 Thun 2021 dan SE Nomor 09 Tahun 2021 terkait Masa PPKM Darurat. Tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan bahwa masyarakat dengan kesadaran penuh mentaati protokol kesehatan dalam beraktifitas di luar rumah. Lokasi kegiatan di wilayah Kecamatan Kuta Utara Kab. Badung yang merupakan salah satu tempat kunjungan favorit wisatawan luar negeri. Pada kegiatan tersebut masih ditemukan beberapa WNA yang melanggar peraturan pada masa PPKM Darurat. Sehingga dengan sangat terpaksa dikenai sanksi adminsitrasi dengan tujuan memberikan efek jera bagi pelanggar dan masyarakat. Dan di depan hukum semua setara. Kuta Utara 14 Juli 2021.