GIAT PATROLI MALAM PENEGAKAN PPKM DARURAT

Satuan Polisi Pamong Praja tak henti-hentinya menghimbau masyarakat pelaku usaha untuk mentaati kebijakan PPKM Darurat yang dicanangkan Pemerintah sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Sehingga dilakukan penertiban bagi pelaku usaha agar melaksanakan ketentuan tersebut tanpa syarat. Pada pelaku usaha yang termasuk bukan termasuk sektor kritikal dan esensial, mapun yangmasih membuka usaha melewati wakyu yang sudah ditentukan. Denpasar, 14 Juli 2021.