SIDAK ANTISIPASI RABIES

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Badung laksanakan penegakan Perarutan Daerah Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies, lokasi kegiatan di Pasar Beringkit pada, Mengwi, Badung, Rabu tanggal 31 Agustus 2022.
adapun tujuannya untuk memastikan bahwa binatang periaan anak anjing dipastikan sudah divaksin RAbies.
Hasilnya, dari lima pedagang anjing yang terdiri dari empat orang berasal dari Bangli, dan seorang berasal dari Penarungan, Badung, petugas menemukan 55 ekor anak anjing. Ironisnya, dari jumlah itu hanya satu yang sudah divaksinasi.
Petugas pun memberikan arahan dan pembinaan dengan memberikan surat pernyataan kepada lima pedagang itu agar memvaksin anjing secara berkala dengan vaksin rabies.
Sesuai peraturan setiap orang dan atau badan hukum yang melakukan peredaran hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan komersial, wajib memiliki izin usaha perdagangan dan izin penampungan HPR.
Sidak selanjutnya di Pasar Satria, .Tim , Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersama bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, dan mendapatkan satu orang pedagang anjing dari Kintamani, Bangli. 10 ekor anjing yang dijual itu, seekor pun belum ada yang divaksin rabies. Petugas pun terpaksa melakukan teguran dan meminta pedagang itu untuk menandatangani surat pernyataan, serta meminta untuk segera melakukan vaksinasi.