KOORDINASI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH PROV. BALI NOMOR 3 TAHUN 2020.

Satuan Polisi Pamong Praja dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah laksanakan rapat koordinasi terkait keberadaan bangunan tanpa izin di sepanjang pantai penyabangan yang melanggar Perda Prov. Bali No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali tahun 2009-2029. Kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan di Ruang Rapat kantor Desa Penyabangan, Kec. Gerokgak Kab. Buleleng pada hari Senin 29 Agustus 2022. Hadir Camat Gerokgak Gede Aryawan , Satpol PP Kec. Grokgak, Perbekel Desa Penyabangan I Nyoman Sudiarta, Kadus Br. Gondol Desa Penyabangan Sultan Arahman dan Anggota DPRD Kab. Buleleng Haji Mulyadi.
Hasil pantauan lapangan bahwa masyarakat masih melakukan aktifitas seperti biasa dan belum ada tanda tanda berkemas kemas meninggalkan lokasi. Terhadap kondisi tersebut bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan menyampaikan Surat Peringatan I yang akan disampaikan pada tanggal 2 September 2022.