Satpol PP Provinsi Bali kembali melaksanakan kegiatan Sidak Plastik Sekali Pakai di Areal Pesta Kesenian Bali

Satpol PP Provinsi Bali bersama DKLH Provinsi Bali serta TNI/Polri dan Pecalang Banjar Kedaton melakukan sidak plastik sekali pakai di seluruh areal Pesta Kesenian Bali ke XLVIII tahun 2026. Dalam sidak penegakan Pergub No 97 Tahun 2018 tentang Larangan Plastik Sekali Pakai (PSP), dan Perda No.5 Tahun 2023 tentang Trantibum, khususnya pasal 11 dan 20 terkait tertib lingkungan serta tertib usaha, tim gabungan mendapati 19 bungkus plastik sekali pakai dari 5 stan berbeda. Para pedagang yang melanggar diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai di kemudia hari, dan petugas menyita 19 bungkus plastik sekali pakai tersebut.

Kegiatan ini sudah rutin dilakukan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai sesuai dengan Pergub No 97 Tahun 2018 tentang Larangan Plastik Sekali Pakai (PSP).