Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali tegaskan akan cabut APK (Alat Peraga Kampanye) yang masih terpasang saat masa tenang Pemilu

Kasat Pol PP Provinsi Bali menegaskan akan mencabut APK (Alat Peraga Kampanye) berupa baliho dan spanduk politik yang tertinggal atau sengaja ditinggalkan karena telah memasuki masa tenang, diketahui masa kampanye pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari 2024 dimana seharusnya setelah itu tidak ada lagi APK yang terpasang di tempat-tempat umum.