
Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan giat rutin Penegekan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan dan SE Gubernur Bali Nomor 13 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat Level 4. Tujuan giat ini adalah untuk memberikan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pada ruang publik agar tidak terjadi penyebaran Covid-19. Disamping itu juga mengingatakan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan bagi masyarakat yang beraktifitas di luar rumah. Lapangan MPRB 6-8 Agustus 2021.
























