RELOKASI ANJING LIAR

Upaya untuk menjamin keamanan dari gangguan anjing liar yang berkeliaran di objek-objek wisata yang memicu penyebaran Rabies pada manusia melaui gigitan, pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023. Satuan Polisi Pamong Praja bersama OPD terkait gerak cepat laksanakan relokasi anjing-anjing liar yang tidak mempunyai tuan. Adapun personil yang terlibat meliputi 2 orang tukang tulup dari Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, 2 orang dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Aparat dari Kelurahan Legian dan Tenaga dari AIHSP.

Adapun pada giat tersebut berhasil direlokasi 5 ekor anjing liar yang selanjutnya dirawat di Selter Tio, Dog Lover dan Feeder yg ada di ungasan dengan kapasitas sekitar 30 ekor.

Giat ini akan dilakukan setiap hari sehingga tidak ada lagi anjing liar yang berkeliaran. Sehingga tercipta kenyaman bagi warga dan parawisatawan.