PENEGAKAN PERDA TRANTIBUM

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar laksanakan penegakan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Trantibum. Tujuannya untuk menciptakan ketentramanan dan ketertiban serta rasa aman, nyaman bagi masyarakat. Patroli dilaksanakan terkait penggunaan sempadan dan ruang milik jalan yang tidak sesuai ketentuan di sepanjang jalur Bypass Ida Bagus Mantra di wilayah Gianyar. Pada kegiatan patroli masih ditemukan utilitas (banner, papan iklan usaha), material/hasil produksi, dan pedagang kaki lima yang menggunakan ruang milik jalan tidak sesuai ketentuan. Adapun tindakan yang dilakukan secara humanis persuasif terhadap pemilik material/hasil produksi sedangkan untuk pedagang kaki lima berombong kami larang untuk berjualan dilokasi tersebut. Selanjutnya patroli lanjutkan sore untuk pengawasan lebih lanjut sampai wilayah Kabupaten Klungkung. Denpasar, 11 Maret 2023.