PENEGAKAN PERDA 4 TAHUN 2017

Satuan Polisi Pamong Praja bersama Satuan polisi PaMong Praja laksanakan kegiatan Penegakan Perda No. 4 Thn 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kec Bebandem kabupaten Karangasem. Selasa , 27 September 2022. Sebanyak 19 aparat gabungan diturunkan ke lapangan untuk lakukan pendataan di desa Jungutan.
Tim berkoordinasi dengan Sekdes Jungutan, lanjut melakukan pendataan ke lokasi dusun Galih, Pangled dan Untalan dengan temuan PT. Arsa Buana Manunggal, lokasi dusun galih, Desa Jungutan Karangasem, Pemilik An. I Komang Dana, alamat br. Tegteg Sibetan. Penanggung jawab Wayan Nujana. Status tanah sewa, luas 1 hektar, alat berat 2 buah ekscavator, loder 1 tenaga kerja 5 orang dengan produksi perhari 15 truk @ 6 kibik, dengan ijin yang dimiliki AMP dan stone cluster, berakhir tahun 2023. Lahan yang tergali baru sekitar 60%. PT Sari mineral putra bali, lokasi dusun untalan, Desa jungutan, Karangasem, Pemilik An. I Wayan Sugiono, alamat Tangerang selatan, status tanah dikerjasamakan dgn pemilik lahan atas nama I Wayan Santa, luas 1,2 hektar, alat berat 2 buah yaitu 1 buah ekscavator dan 1 buah Loder, tenaga kerja 13 orang dengan produksi perhari 2 truk, dengan ijin yang dimiliki IUP-OP No. 540/2182/izin C/DISPMPT, Tgl. 18 Juli 2020, berlaku 18 Juni 2020 s/d 18 18 Des 2022. ijin lingkungan No. 8/SPM&PTSP/2020 tgl 19 Maret 2020. Galian perorangan atas nama I Wayan Sugirta,lokasi dusun pangled, Desa jungutan Karangasem, Pemilik lahan atas nama ybs alamat br dinas pangled jungutan Karangasem, luas tanah 50 are, alat berat 1 buah ekscavator, tenaga kerja 6 orang dengan produksi perhari 5 truk, harga per truk Rp. 600.000′-.
Dari 3 perusahaan tersebut diatas yaitu 2 (dua) perusahaan memiliki ijin, yaitu PT Arsa Buana Manunggal dan PT Sari Mineral Putra Bali dan 1 belum beriijin yaitu perusahaan ijin IUP-OP akan berakhir tgl 18 Desember 2022 dan akan segera memperpanjang ijin. 1 (satu) usaha tidak berijin karena usaha perorangan dan akan segera mengurus proses perijinan
Langkah yang diambil kepada ke 3 (tiga) perusahaan tersebut diatas didata dan diberikan arahan/pembinaan agar mentaati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai Perda No. 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Bukan Logam dan Batuan.