PENDAMPINGAN PENEGAKAN PERDA KAB.GIANYAR NO. 15 TAHUN 2015.

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali laksanakan pendampingan penegakan Perataruan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pelaksananaan pendampingan pada hari Selasa, 22 Nopember 2022. Lokasi kegiatan Tukad Petanu, Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Adapun hasil pelaksanaan pendampingan Penegakan Peraturan Daerah Kab. Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Trantibum terkait usaha Galian Batu Paras. Temuan di lokasi usaha Galian Batu Paras di Tukad Petanu, Br. peninjaoan, Desa Batuan Kec. Sukawati Kab. Gianyar dengan temuan 3 ( tiga) lokasi penambang. Penambang tidak ditemukan berada ditempat namun alat-alat penambang yang ditinggalkan diamankan oleh Satpol PP Kab. Gianyar untuk dititipkan di Kantor Desa Batuan berapa Panyong,- Hamer, Pacal, Linggis,dan Cangkul.

Para Penggali Batu Padas rencana akan dimediasi di Kantor Desa Batuan untuk mentaati Peraturan Daerah Kab. Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Trantibum sesuai ketentuan yang berlaku.