GIAT PENEGAKAN PERDA NOMOR 4 TAHUN 2017

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng laksanakan kegiatan pemantauan pneegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Buleleng. Rabu, 30 Nopember 2022,

Sebelum turun ke lapangan terlebih dahulu koordinasi ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng yang diterima Kabid Penegakan Hukum didampingi oleh Kasi Lidik untuk memperoleh informasi terkait usaha Pertambangan (Galian C) di wilayah Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng. Sehingga diperoleh informasi beberpa perusahan, yakni :

CV. Agro Konjac Bali, Penanggungjawab An. Kadek Sriniti selaku pemilik, lokasi usaha di Br. Kembang Sari, Desa Pangkung Paruk, Seririt Kab. Buleleng dengan rincian luas Lahan 10 hektar (hak milik), Alat berat 2 buah exafator,Tenaga kerja 4 orang, Produksi per hari 10 truk harga per truk Rp. 700.000,-
dengan dokumen NIB, Ijin Eksplorasi masih dalam proses, Perusahaan sudah membayar pajak.

CV. Bukit Jati Mas, dengan Penanggung Jawab I Gusti Nyoman Jati Permana, selaku pemilik dengan lokasi usaha di Dusun Kembang Sari Desa Pangkung Paruk Seririt Buleleng dengan rincian Luas lahan 1 hektar (Kontrak), Alat berat 1 buah exapator, Tenaga Kerja 6 orang, Produksi per hari 5-7 truk dengan harga per truk Rp. 900.000,-
dengan dokumen NIB, Ijin Eksplorasi masih dalam proses, Perusahaan sudah membayar pajak.

CV. Amermas dengan Penanggungjawab I Gede Joniarta dengan lokasi usaha di Br. Asem, Seririt Buleleng dengan rincian Luas lahan 1 hektar (kontrak),Tenaga kerja 15 orang, Alat berat 3 buah exapator, Produksi per hari 20 truk dengan harga per truk Rp. 1.000.000′-, dengan dokumen :NIB, Ijin Eksplorasi masih dalam proses,Perusahaan sudah membayar pajak.

Adapun tindakan yang diambil Perusahaan diatas dilakukan pendataan dan diberikan arahan/pembinaan agar mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017.