PEMANTAUAN PEMBONGKARAN PELANGGARAN PERDA NOMOR 3 TAHUN 2020

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersama Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Badung laksanakan pemantauan n kegiatan Pembongkaran/eksekusi bangunan usaha/warung non permanen tanpa ijin di sepanjang pantai Canggu, Kabupaten Badung yang melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor. 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali tahun 2009-2029 pada hari Senin, 6 September 2022, dengan Personil dari Satpol PP Provinsi Bali 12 orang, Satpol PP Kab. Badung 30 orang, Polsek Kuta Utara 5 orang dan Aparat Desa Canggu dan Desa Adat Canggu.
Adapun. Pemantauan pembongkaran/eksekusi bangunan usaha/warung disepanjang pantai Canggu, Kec. Kuta Utara Kab. Badung sebanyak 29 bangunan usaha/warung dipimpin oleh Kasatpol PP Kab. Badung didampingi oleh Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, dalam penjelasan Jro Bendesa Adat Canggu sesuai kesepakatan berdasarkan rapat terakhir dengan pemilik bangunan/usaha warung pada tanggal 31 Agustus 2022 bahwa pergerakan pembongkaran secara swadaya oleh pemilik sudah dimulai pada tanggal 1 September 2022. Dilanjutkan pembongkaran/eksekusi dengan memakai alat berat 1 (satu) buah excavator untuk melanjutkan meratakan lokasi bangunan usaha/warung dengan biaya swadaya Desa Adat Canggu.
Penjelasan Jero Bendesa Adat Canggu sebagai penanggung jawab dalam pelaksanaan pembongkaran menjelaskan bahwa disampaikan dalam pembongkaran tidak bisa selesai dalam satu hari dua hari, Jero Bendesa minta kepada Satpol PP Badung terkait pembongkaran agar diberikan waktu menyelesaikan pembangunan gudang penyimpanan barang para pedagang dan selanjutnya akan dilakukan penataan bangunan disepanjang sepadan pantai dengan tambahan waktu selama 1 (satu) bulan kedepan untuk menyelesaikannya sampai tuntas, kelar (bersih) semuanya.