Operasi Bersama di Bumi Keris, Petugas Satpol PP Bali dan Bea Cukai Temukan 11 Ribu Batang Rokok Ilegal

Petugas gabungan dari unsur Satpol PP Bali dan Bea Cukai semakin gencar melakukan operasi bersama untuk mengantisipasi peredaran produk ilegal. Yakni, beredar tanpa pita cukai.

Seperti halnya dalam operasi bersama untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal di ‘Bumi Keris’ Badung, Jumat (22/12).
Dari tiga toko yang menjadi sasaran dalam operasi di Jalan Uluwatu, Badung, petugas menemukan satu toko yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai.
Hasilnya, 11 ribu batang rokok yang beredar tanpa pita cukai disita petugas. Ribuan batang rokok itu yakni dari merk Jangger 40 slop, dan rokok merk Luxio 15 slop.
Tak hanya rokok, pemilik toko inisial NH juga diamankan ke Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk diproses lebih lanjut.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, sebelum operasi bersama dilakukan pemetaan dengan menerjunkan anggota ke lokasi target. Baik itu dari anggota Satpol PP dan juga Bea Cukai untuk mendalami informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

“Operasi ini merupakan kali kesekian yang kami lakukan secara bersama-sama terhadap peredaran produk tanpa cukai. Bahkan, ada yang sudah diproses hukum ke pengadilan,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan, operasi bersama ini bakal terus dilaksanakan. “Kami tidak akan mengenal waktu terhadap peredaran produk tanpa cukai. Mau akhir tahun ataupun awal tahun baru, kami akan tetap laksanakan operasi bersama,” tegasnya.
Dewa Dharmadi juga menjelaskan, tak hanya rokok tanpa cukai yang menjadi sasaran dalam operasi bersama ini. Menurutnya, terdapat beberapa produk lainnya juga ikut diawasi.

“Jadi kalau ada produk lain yang beredar tanpa pita cukai kami temukan, tentu juga akan dilakukan penyitaan sesuai dengan kewenangan dari Bea Cukai,” jelasnya. (*)

Editor: Ida Bagus Alit Susanta

Sumber: https://www.posbali.net/badung/1423646880/operasi-bersama-di-bumi-keris-petugas-satpol-pp-bali-dan-bea-cukai-temukan-11-ribu-batang-rokok-ilegal