Pol PP Minta Parpol Ikut Bersihkan Alat Peraga Kampanye Menjelang Masa Tenang

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi meminta partai peserta Pemilu 2024 ikut bekerjasama dalam membersihkan alat peraga kampanye di masa tenang.

Menurut Dharmadi, kerjasama yang dilakukan demi menjaga pemilu berlangsung aman dan kondusif.

“Kita sama-sama menjaga lingkungan kita. Sebagai peserta pemilu tentunya sudah tahu mana lokasi yang boleh dan tidak boleh dipasang,” kata Dharmadi di Denpasar, Sabtu, 9 Desember 2023.

Dalam Rakor Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024 di Denpasar, Sabtu, 9 Desember 2023, Kepala Satpol PP Bali menyoroti yang terjadi menjelang masa tenang pemilu, alat peraga kampanye masih tetap terpasang dan tidak diturunkan oleh pemiliknya.

Sedangkan peraturan KPU mengharuskan menjelang masa tenang atau H-1, atribut pemilu harus diturunkan.

“Kalau itu dilakukan pembiaran, dan kami melakukan penertiban, malah kami yang berpotensi disalahkan. Kalau parpol yang melakukan kesalahan ada sanksinya engga,” kata Dewa Dharmadi.

“Kecuali ada perusakan, baru bisa diproses,” tambahnya.

Dharmadi juga mengkritisi, parpol mengeluarkan biaya pemasangan atribut dan APK. Namun, kalau sudah saatnya harus diturunkan, atribut parpol itu tetap dibiarkan terpasang.

Kepala Biro Operasional Polda Bali Kombes Pol. Soelistyono mengungkapkan, sampai hari ini kepolisian belum mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu terkait dengan perusakan alat peraga kampanye parpol peserta pemilu.

Soelistiyono menambahkan, dalam pelaporan jika ada perusakan APK maupun atribut parpol, harus jelas terlapornya.

“Saya melaporkan bahwa APK saya diambil atau dirusak atau dicopot oleh si A. Selama tidak disebutkan siapa yang merusak pasti Bawaslu tidak akan menindaklanjuti,” jelas Soelistyono.

Kalau semua unsur terpenuhi, Bawaslu akan merekomendasikan kepada kepolisian. Dalam menangani tindak pidana pemilu, kata Karo Ops, ada batas waktunya.

“Begitu batas waktu lewat, tidak bisa menyebutkan siapa yang merusak, saya yakin Bawaslu tidak akan menindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali AA Gde Raka Nakula menyebut, pelanggaran pemilu 2024 ini cenderung dibandingkan Pemilu 2019.

https://koranjuri.com/pol-pp-minta-parpol-ikut-bersihkan-alat-peraga-kampanye-menjelang-masa-tenang/