Giat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung dan Relawan Satgas Covid19 Bidang Pengamanan, dengan total personel sebanyak 20 orang pada hari Senin 10 Agustus 2020 melakukan Sidak Pengawasan terkait Surat Edaran Gubernur Bali no 3355 Tahun 2020 ttg Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru sektor Pariwisata (rumah makan dan restoran) sepanjang jl Seminyak Kuta Badung, beberapa hal yang ditemukan di lapangan adalah: Rumah Makan dan Restoran yg dikunjungi sebanyak 9 lokasi (yg buka disepanjang jl Seminyak hanya 9 lokasi usaha, yg lain sedang tutup) hampir semua belum menyiapkan masker utk pengunjung baik scr gratis atau berbayar. Protokol kesehatan belum sepenuhnya dilaksanakan kepada pengunjung dan ditemukan yg tdk memakai masker 2 orang an. Dimas dan Joni asal NTT di Cafe Los Jefes yg saat itu sedang duduk2. Mereka sudah ditegur, diarahkan dg pembinaan dan edukasi, lanjut diberikan masker secara gratis oleh Kabid.Trantib Satuan Polisi Pamong Praja agar saat mereka pulang tetap memakai masker. Petugas khusus yg ditugaskan oleh pengelola sbg petugas protokol kesehatan di masing2 wr/restoran tidak ada. Pemisahan tempat duduk belum diberi tanda dan masih belum berjarak aman, sehingga langsung dilakukan simulasi jarak aman di lokasi. Tempat bak cuci tangan, handsanitizer dan thermogun sdh ada di masing2 rumah makan/restoran dan sudah digunakan sebagai cek suhu tubuh para pengunjung.