GIAT PENGAWASAN PERGUB BALI NOMOR 63 TAHUN 2022

Satuan Polisi Pamong Praja bersama instansi terkait yakni Disperindag Prov. Bali, Disnakertrans dan Migas Provinsi Bali, Biro Hukum dan Ham Setda Provinsi Bali,. Biro PBJ dan Ekonomi Setda Provinsi Bali, dan Hiswana Migas Wil. beserta instansi terkait di masing-masing Kabupaten/Kota laksanakan pengawasan Peraturan Gubernur Bali No. 63 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Gubernur no. 48 tahun 2014 tentang harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg dan keputusan Gubernur Bali Nomor : 866/01-C/HK/2022 tentang besaran komponen dan harga eceran tertinggi LPG 3 Kg di Provinsi Bali. Adapun lokasi pengawasan yang sudah berlangsung di Kabupaten Jembrana, Kabupaten klungkung dan Kabupaten Bangli dari tanggal 31 Januari 2023 sampai 2 Pebruari 2023. Adapun tujuan dari pengawasan tersebut adalah untuk harga eceran tertinggi (HET) tidak dilanggar. Kegiatan tersebut akan dilaksankan secara terus-menerus sehingga tidak terjadi pelanggaran. Denpasar, 2 Pebruari 2023.