GIAT PEMBERANTASAN BARANG TIDAK BERCUKAI

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersama Bea Cukai laksanakan operasi pemberantasan barang kena cukai illegal, melalui penegakan rokok ilegal yang di jual oleh Toko/warung di Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Badung pada hari Kamis,2 Pebruari 2023.

Adapun hasil operasi bersama pemberantasan barang kena cukai berhasil diamankan sebanyak 408 bungkus rokok dari beberapa merk. Tindakan yang diambil dari temuan penjualan rokok tanpa Lebel edar sehingga tim dari bea cukai membuatkan berita acara penyitaan barang bukti yang akan dimusnahkan bea cukai.