GIAT PENEGAKAN PERGUB 46 TAHUN 2020. Penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46tahun 2020 di Lapangan Niti Mandala Renon ditemukan masyarakat yg melakukan aktivitas olah raga tanpa memakai masker/tidak membawa masker sebanyak 1 (satu) orang. Sehingga melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan setelah ditanya yang bersangkutan tidak bisa membayar sanksi admistratif berupa denda, tindak lanjutnya dibawa ke Satuan Polisi Pamong Praja oleh petugas untuk proses selanjutnya.