GIAT PENEGAKAN PERGUB BALI NOMOR 25 TAHUN 2021

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng yang didukung unsur terkait dalam rangka penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Penghunian Rumah Negara milik Pemerintah Provinsi Bali laksanakan eksekusi rumah dinas yang dihuni warga karena masa sewa sudah habis pada hari Selasa 2 Agustus 2022. Pelaksanaan berjalan humanis dengan mengedepankan sisi kemanusian.