GIAT PENEGAKAN PERGUB 1 TAHUN 2020

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem secara konsisten lakasanakan Peraturan Daerah Provinsi Bali dan Peraturan Gubernur Bali. Pada dua hari terakhir Kamis 26 Januari 2023 dan Sabtu 28 Januari 2023 laksanakan Penegakan Peratutan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan / atau Destilasi Khas Bali.

Adapaun tujuan kegiatan ini adalah untuk melindungi dan memberdayakan Arak Bali dari peredaran Arak palsu yang merugikan masyarakat. Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022.

Kegiatan penegakan dilaksanakan di dua tempat berbeda, yakni pada haris Kamis, 26 Januari 2023 menyasar di Kecamatan Sidemen dan Sabtu, 28 Januari menyasar di Kecamatan Abang Kabupaten karangasem. Pada sidak di Kecamatan Sidemen berhasil disita 190 liter rak berbahan gula pasir dan di Kecamatan Abang berhasil disita 110 liter arak gula pasir. Dari kegiatan tersebut diharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk memproduksi Arak dengan bahan baku asli bukan dari gula.