GIAT GABUNGAN SATPOL PP DAN POLDA BALI

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali laksankan giat gabungan bersama unsur Kepolisian Polda Bali (Amanusa II) terkait penegakan Peraturan Gubernur Bali No. 10 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 13 Tahun 2021 ttg PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Prov. Bali.Lokasi kegiatan Pasar Kereneng Denpasar dan sepanjangJ ln. Dr. Muhardi Renon, Jln. Sedap Malam Kesiman, Jln. WR. Supratman Kesiman, Jln. Nusa Indah Denpasar. Dengan bentuk menghimbau pedagang dan pembeli agar mentaati prokes dan membagikan masker kepada pedagang, pengunjung maupun petugas parkir yang maskernya sudah usang.Diimbau juga bagi pelaku usaha / pedagang untuk mematuhi Pembatasan jam operasional usaha sampai dengan pukul 21.00 Wita, Mengatur jarak tempat duduk untuk makan ditempat dan Melayani makan ditempat Maksimal 20 menit.