
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersama Kepolisan Daerah Bali laksanakan Patroli dan Penegakan Pergub Bali No. 10 Thn 2021 dan SE Gub. Bali No. 13 Thn 2021 tentang PPKM Level 4 (2nd) Covid 19 Dalam Tatanan Era Baru Provinsi Bali, Selasa, 10 Agustus 2021, Selasa 10 Agustus 2021.Patroli dilaksanakan di Lapangan Niti Mandala Renon, masih ditemukan adanya masyarakat yang di parkir timur lapangan niti mandala renon berkerumun sehingga diimbau untuk menjaga jarak. Juga menghimbau para pedagang kaki lima yg ada di sepanjang parkir timur lapangan niti mandala renon agar selalu mentaati aturan prokes dan selalu taat menggunakan masker secara baik dan benar. Patroli di jalan Hangtuah Sanur Warung makan masih banyak yg makan di tempat, sehingga diingatkan agar selalu mematuhi SE 13/2021 dan Pergub 10/2021, yang melanggar Protokol Kesehatan tidak memakai masker/tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. Atas temuan tersebut tim menghimbau agar selalu memakai masker dg baik dan benar dalam melakukan aktivitas di luar rumah, dan selalu mentaati Protokol Kesehatan.Pemantauan operator boat nusa lembongan dan Nusa Penida Optasal speed boat Tim mengingatkan terkait piodalan pura Dalem Ped besok agar operator boat yg mengangkut penyeberangan ke nusa agar dibatasi jumlah penumpang 50% dari kapasitas dan selalu mentaati prokes. Sepanjang pantai sanur ditemukan masyarakat masih tidak menggunakan masker dg baik dan benar diberikan teguran lisan.






