ATENSI LAPORAN MASYARAKAT

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali menindaklanjuti laporan masyarakat adanya pembakaran sampah yang dilakukan oleh suatu lembaga pendidikan di Jalan Tukad Batanghari, turun melakukan himbauan untuk tidak membakar sampah yang berakibat adanya polusi udara dan bisa menimbulkan bencana lainnya. Tindakan tersebut juga tidak sesuai peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 05 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 tahun 2019. Denpasar, 19 Desember 2022.