GIAT PENEGAKAN PERGUB 46 TAHUN 2020 Kamis 10 September 2020 berlangsung Giat Penegakan Peraturan Gubernur Bali No 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di UPT Badan Pendapatan Provinsi Bali di Kabupaten Klungkung dan Bangli. Giat dipimpin Kabid Trantib dan Kabid Linmas dimulai pukul 10.00.wita dgn melibatkan unsur Satpol PP Provinsi dan Polri. Selama pelaksanaan giat di Lokasi tidak ditemukan pelanggaran. Di kedua UPT Badan Pendapatan tersebut sudah mematuhi Protokol Kesehatan sesuai Pergub Nomor 46 Tahun 2020 yaitu telah menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan alat cek suhu dan Petugas mengecek suhu panas bagi setiap orang atau WP / masyarakat yang datang untuk mengurus surat-surat kendaraannya, telah mengatur jaga jarak di setiap tempat duduk bagi masyarakat yang datang dalam pengurusan surat-surat kendaraannya dengan tempat duduk diberi tanda silang (kali). Pesan kita untuk selalu mentaati protokol kesehatan.

GIAT PENEGAKAN PERGUB 46 TAHUN 2020 Kamis 10 September 2020 berlangsung Giat Penegakan Peraturan Gubernur Bali No 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di UPT Badan Pendapatan Provinsi Bali di Kabupaten Klungkung dan Bangli. Giat dipimpin Kabid Trantib dan Kabid Linmas dimulai pukul 10.00.wita dgn melibatkan unsur Satpol PP Provinsi dan Polri. Selama pelaksanaan giat di Lokasi tidak ditemukan pelanggaran. Di kedua UPT Badan Pendapatan tersebut sudah mematuhi Protokol Kesehatan sesuai Pergub Nomor 46 Tahun 2020 yaitu telah menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan alat cek suhu dan Petugas mengecek suhu panas bagi setiap orang atau WP / masyarakat yang datang untuk mengurus surat-surat kendaraannya, telah mengatur jaga jarak di setiap tempat duduk bagi masyarakat yang datang dalam pengurusan surat-surat kendaraannya dengan tempat duduk diberi tanda silang (kali). Pesan kita untuk selalu mentaati protokol kesehatan. Baca Lebih Lanjut.......

KASATPOL PP PROV BALI PANTAU PENEGAKAN PERGUB 46 TAHUN 2020. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH. MSi. Pantau langsung Giat Penegakan Peraturan Gubernur Bali No 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di UPT Dinas Pendapatan Provinsi Bali di Kabupaten Badung. Giat dimulai pukul 10.00.wita dgn melibatkan unsur Satpol PP Provinsi, Polri dan Satpol PP Badung. Selama pelaksanaan giat di Lokasi tidak ditemukan pelanggaran. Di UPT Dinas Pendapatan Badung tersebut sudah mematuhi Protokol Kesehatan sesuai Pergub Nomor 46 Tahun 2020 yaitu telah menyediakan tempat cuci tangan sebanyak 2 unit, menyediakan alat cek suhu dan Petugas mengecek suhu panas bagi setiap orang atau WP/masyarakat yang datang untuk mengurus surat-surat kendaraannya, telah mengatur jaga jarak di setiap tempat duduk bagi WP yang datang dalam pengurusan surat-surat kendaraannya dengan tempat duduk dikasi tanda silang (kali). Namun belum ada pengumuman melalui pengeras suara terkait pergub 46/2020 agar selalu mentaati protokol kesehatan kr alat masih dalam perbaikan.

KASATPOL PP PROV BALI PANTAU PENEGAKAN PERGUB 46 TAHUN 2020. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH. MSi. Pantau langsung Giat Penegakan Peraturan Gubernur Bali No 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di UPT Dinas Pendapatan Provinsi Bali di Kabupaten Badung. Giat dimulai pukul 10.00.wita dgn melibatkan unsur Satpol PP Provinsi, Polri dan Satpol PP Badung. Selama pelaksanaan giat di Lokasi tidak ditemukan pelanggaran. Di UPT Dinas Pendapatan Badung tersebut sudah mematuhi Protokol Kesehatan sesuai Pergub Nomor 46 Tahun 2020 yaitu telah menyediakan tempat cuci tangan sebanyak 2 unit, menyediakan alat cek suhu dan Petugas mengecek suhu panas bagi setiap orang atau WP/masyarakat yang datang untuk mengurus surat-surat kendaraannya, telah mengatur jaga jarak di setiap tempat duduk bagi WP yang datang dalam pengurusan surat-surat kendaraannya dengan tempat duduk dikasi tanda silang (kali). Namun belum ada pengumuman melalui pengeras suara terkait pergub 46/2020 agar selalu mentaati protokol kesehatan kr alat masih dalam perbaikan. Baca Lebih Lanjut.......