GIAT PENEGAKAN PERGUB 46 TAHUN 2020

Giat Penegakan Peraturan Gubernur Bali No 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dilaksanakan Satpol pp Prov. Bali di Lapangan Niti Mandala Renon Denpasar, Hari Rabu 9 September 2020. Sidak Sore hari dimulai pukul 16.30.wita dengan melibatkan unsur Satpol PP Provinsi 20 anggota, Polri Resmob 9 aggota, Brimob 3 anggota,Lantas 8 anggota, Intel 3 anggota, Sabara 6 anggota ) dan TNI. 1 anggota. Selama pelaksanaan di Lapangan Niti Mandala Renon ditemukan masyarakat yg melakukan aktivitas olah raga tanpa memakai masker/tidak membawa masker sebanyak 8 orang pelanggar dengan rincian ::8 orang pelanggar tersebut dikenakan admistratif berupa denda sebesar Rp. 100.000, dengan rincian 7 orang pelanggar membayar secara tunai dan 1 orang pelanggar dibayar non tunai.