WORKSHOP PEMANTAPAN TUGAS DAN FUNGSI SATPOL PP DALAM PENEGAKAN PENANGANAN PENYEBARAN RABIES

Satuan Polisi Pamong Praja dalam upaya memantapkan tugas dan fungsi penegakan Peraturan Daerah khususnya yang mengatur tentang kesejahteraan hewan melakukan workshop. Dengan Tema Pemantapan Tugas dan Fungsi Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah yang mengatur tentang kesejahteraan hewan termasuk rabies dan perdagangan peredaran dan konsumsi daging anjing di Bali. Kegiatan ini menggandeng lembaga yang peduli dengan kesejahteraan hewan yakni Yayasan Sintesia Animalia Indonesia (SAI). Adapun peserta secara offline dari anggota Satpol PP Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Sedangkan yang mengikuti secara online/daring dari Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli, Kabupaten Klugkung dan Kabupaten Karangasem dan partisipan dari luar Bali yang mengikuti secara online/daring.

Nara sumber pada kegiatan tersebut dari Kelompok Ahli Gubernur Bali bidang Hukum, Korwas PPNS Polda Bali, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana, Dinas Pertanian dan Peternakan dan Yayasan Sintesia Animalia. Harapan dari kegiatan tersebut anggota Satuan Polisi Pamong Praja akan lebih memahami tugas dan fungsi, persamaan persepsi dan mitigasi dalam upaya penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah khususnya dalam penanganan penyebaran rabies di Bali.