SIDAK PELANGGARAN GALIAN

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Kadis PUPR Prov Bali, Kelompok Ahli Gubernur, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung pada hari Senin, 15 Agustus 2022, laksanakan pemantauan pelanggaran galian di sisi timur pura Parahyangan Pasek Punduk Dawa Desa Pikat, Kec.Dawan Kabupaten Klungkung.Pemantauan pelanggaran galian di Pasek Punduk Dawa Desa Pikat, Kec .Dawan Kab.Klungkung Memang benar lokasi galian tersebut sudah dihentikan oleh Tim dari Pemda Kab.Klungkung pada hari jumat, tanggal 5 Agustus 2022Di lokasi galian tidak diketemukan lagi aktivitas menggali , Areal yg sudah digali (berlubang) agar ditata/diratakan/dirapikan kembali dan tidak di ijinkan lagi ada material yg keluar dari areal tersebut Pemantauan disaksikan oleh pemilik lahan, Perbekel Ds.Pikat, Bendesa adat Pangi. Menyangkut penataan agar benar-benar dilaksanakan agar tdk menimbulkan dampak buruk dan membahayakan lingkungan sekitar.