SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KEMBALI MUSNAHKAN ARAK GULA PASIR

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Provinsi Bali pada haris Selasa 28 Pebruari 2023 kembali memusnahkan arak gula pasir. Produk arak berbahan gula yang tidak sesuai peraturan tersebut hasil dari sidak di Kabupaten Karangasem. Pemusnahan barang bukti (BB), ini dilaksanakan di Kantor Satpol PP Provinsi Bali.

Arak berbahan gula pasir tersebut merupakan barang sitaan hasil dari dua kali sidak di akhir Januari 2023. Pertama di Desa Talibeng dan Tri Eka Buana Sidemen dan kedua di Desa Datah. Adapun secara keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan dari sidak di Desa Talibeng dan Tri Eka Buana sebanyak 198 liter arak gula pasir, dan 3,5 kilogram ragi. Sedangkan di Desa Datah sebanyak 110 liter arak arak gula pasir, 1 kilogram ragi, dan 5 kilogram gula pasir.

Kegiatan sidak ini akan dilanjutkan sehingga masyarakat pembuat arak berbahan gula pasir sadar dan kembali membuat arak berbahan asli dari nira kelapa.