SATPOL PP TURUN KE LAPANGAN TINDAK LANJUTI ADUAN MASYARAKAT

Satuan Polisi Pamong Praja gerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, adanya pembuangan limbah yang langsung ke laut terkait pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 1 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada hari Senin, 18 Juli 2022 di Pantai Canggu, Kuta Utara Kabupaten Badung. sebagai tindak lanjt yang sudah dilakukan pada hari kamis, 14 Juli 2022 yang sudah turun ke lapangan/lokasi didampingi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, DKLH Kabupaten Badung didampingi Kepala Desa, Sekdes dan 1 (satu) Klian tempekan. Ditemukan adanya saluran pipa pembuangan air limbah yang langsung menuju laut dan berbau yang berasal dari restaurant yang dikelola oleh Klian tempekan Canggu. Sehingga langkah yang diambil saat itu pihak desa akan segera menutup saluran limbah tersebut.Dilanjutkan pada hari Senin, 18 Juli 2022, kembali turun ke lapangan/lokasi untuk melakukan pengecekan terkait kesepakatan pada sidak hari Kamis, 14 Juli 2022. Dari hasil pengecekan di lapangan/lokasi, saluran air tersebut belum ditutup. Sehingga dilakukan tindakan bagi Klian adat canggu dibuatkan surat pernyataan yang isinya Bersedia mentaati aturan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 1 th 2017 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dilanjutkan menutup saluran air limbah yang menuju laut.Pihak Desa Canggu dan pengelola Akan menyedot limbahnya setiap 2 hari sekali sampai dengan pembuatan Ipal.