SATPOL PP KERJA SAMA DENGAN PEGADAIAN DUKUNG PENEGAKAN PERGUB 97 TAHUN 2018

Pegadaian Cabang Hardys Sesetan dalam upaya peduli Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) pada hari Kamis, 21 April menyerahkan 400 pcs tas ramah lingkungan senilai Rp10 juta kepada Satpol PP Provinsi Bali dalam rangka mendukung Gebyar Penegakan Peraturan Gubernur Tersebut. Pembagian tas ini sebagai bentuk edukasi dengan cara humanis kepada masyarakat bahwa plastik itu tidak baik untuk lingkungan. Rencana giat akan dilakukan di pasar-pasar tradisional dan serentak di lakukan di Kabupaten/Kota se-Bali bulan Mei 2022.