GIAT PENEGAKAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 1 TAHUN 2020

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem kembali laksanakan kegiatan Penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Pada hari Rabu, 20 April 2022.Lokasi kegiatan di wilayah kecamatan Sidemen yang merupakan pusat pembuatan Munuman fermentasi khas Bali berbahan arak. Meliputi desa Tri Eka Bhuawan dan Talibeng. Pada giat tersebut ditemukan tujuh pengrajin arak berbahan gula yang tidak berbahan tuak. Berhasil diamankan sebanyak 370 liter arak gula dan ragi 3 bungkus. Usaha ini jelas bertentangan dengan paraturan Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2020, sehingga akan memberikan dampak mematikan pengrajin arak asli.