SATPOL PP KEMBALI TURUN KE PASAR BAGI TAS RAMAH LINGKUNGAN

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali kembali melakukan aksi simpatik sebagai upaya penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dengan membagikan Tas Ramah Lingkungan sebagai pengganti Tas Plastik sekali pakai. Giat dilaksanakan di Perumda Unit Pasar Kuta I dan Unit Pasar Kuta II Kecamatan Kuta Kabupaten Badung. Agar efektif kegiatan dilaksanakan pada pagi-pagi buta pada saat masyarakat berbelanja ke pasar. Di samping membagikan Tas ramah lingkungan disampaikan juga edukasi kepada masyarakat dan pedagang untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Badung, 3 Nopember 2022.