SATPOL PP BAGIKAN TAS RAMAH LINGKUNGAN EDUKASI MASYARAKAT PERGUB 97 TAHUN 2018

Kegiatan Penegakan Peraturan Gubernur Bali No. 97 tahun 2018 tentangg Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai menyasar warga masyarakat di pasar Adat Desa Kampial dan pasar Adat Desa Ungasan Dengan membagikan tas ramah lingkungan sebagai pengganti tas plastik sekali pakai.
Waktu kegiatan pada hariJumat, 4 Nopember 2022 pukuk 06.00
Kegiatan pengawasan Pergub Bali No. 97 tahun 2018 dan sekaligus membagikan Tas Ramah Lingkungan di pasar” tradisional di wilayah Kuta Selatan yang dipimpin oleh Kabid Perlindungan Masyarakat di pasar Desa Adat Kampial, Jalan Darma Wangsa, Kuta Selatan Kab. Badung yang diterima oleh I Made Sukadana (Ketua Pasar) dan I Ketut Mirin (petugas keamanan pasar). Tim mensosialisaikan sekaligus melaksanakan pembinaan dan pengawasan Peraturan Gubernur Bali No. 97 th 2018 dan membagikan 500 pcs tas ramah lingkungan. Selanjutnya kunjungan kedua di Pasar Desa Adat Ungasan yang diterima oleh I Ketut Kumpul Kariasa (Sekretaris Pasar Desa Adat), pihak pasar sudah sering menghimbau pedagang/pembeli untuk membatasi penggunaan tas kresek, pipet dan sterofom serta Tim membagikan tas ramah lingkungan sebanyak 500 pcs.
Pada kesempatan tersebut Satpolpp Provinsi Bali menyarankan kedua penggelola pasar tersebut agar secara terus menerus mengedukasi/menghimbau baik pedagang maupun pembeli lewat pengeras suara utk mematuhi Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018.