RAPAT KONTIGENSI BENCANA KEBAKARAN

Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka kontigensi bencana kebakaran laksanakan rapat tim Penyusunan Rencana Kontigensi Bencana Kebakaran yang diikuti oleh Tim yang berasal dari OPD terkait, pada hariSenin, 18 Juli 2022 di Ruang rapat Satuan Polisi Pamong Praja yang dipimpin Bapak kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali. Bahwa Provinsi Bali selama ini belum memiliki pemetaan dan panduan rencana Kontingensi bencana kebakaran untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana kebakaran secara terencana, terpadu dan terkoordinasi serta menyeluruh Hal tersebut dapat dilihat dari angka kejadian kebakaran yang masih cukup tinggi dikhususnya pada pusat pemerintahan di kota denpasar yaitu pada tahun 2021 terjadi 113 kasus kebakaran, dan pada tahun 2022 dari januari sampai dengan mei sudah terjadi 30 kasus kebakaran.Selain itu di masing-masing OPD belum memiliki petugas yang bertanggungjawab pada saat penanganan bencana kebakaran sebelum petugas pemadam kebakaran, ini pula ada perubahan prinsip penangan bencana yang dari responsif ke preventif.Rencana jangka pendek yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja yaitu memberikan pelatihan kepada beberapa OPD yang terkait penanganan kesiapsiagaan bencana agar bisa memberikan contoh nantinya di masing2 OPD yang bersangkutan cara penggunaan APAR (alat pemadam api ringan), ini pula dikarenakan beberapa OPD ada yang belum memiliki APAR dan belum mengetahui cara penggunaan APAR tersebut walaupun telah memiliki APAR.Pemerintah Provinsi Bali ke depan memiliki pedoman dalam penanganan bencana kebakaran melalui kesiapsiagaan bencana yang nantinya dijadikan acuan dalam rencana operasi saat terjadinya bencana dan juga memiliki standar gedung dan sarana prasarana APAR serta SDM dalam hal prabencana, bencana dan pasca bencana berupa peraturan.