Penertiban Penduduk Non Permanen di Kelurahan Samplagan kabupaten Gianyar

Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Bali 15 orang, Satpol PP Gianyar 35 orang, Babinsa dan Babinkantibnas 2 orang, Linmas Kelurahan Samplagan 15 orang, Perangkat Kelurahan dan kelihan Banjar 5 orang, melaksanakan kegiatan penertiban penduduk non permanen di kelurahan Samplagan Kabupaten Gianyar pada Hari Senin, 6 Mei 2024, Meninjau rumah kost yang berlokasi di Banjar Samplagan dan Banjar Selat. Dari dua lokasi tersebut ditemukan 25 orang pendatang yang tinggal di rumah kost tersebut sudah memiliki KTP namun belum melapor kepada Desa setempat, sehingga diberikan pembinaan untuk segera melaporkan diri ke kantor Desa setempat untuk data kependudukan diwilayah tersebut.