PEMBINAAN SATUAN PENGAMANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI

Satuan Polisi Pamong Praja laksanakan giat pembinaan Satuan Pengamanan di ingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Pada Pembinaan Satuan Pengaman yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang tersebar di Kabupaten/Kota Se-Bali meliputi : Tugas dan fungsi Satuan Pengamanan sesuai dengan Perkapolri 24 tahun 2007, Penegakan disiplin terkait dengan kehadiran dan masuk kerja, Disampaikan juga agar para anggota satpam apabila akan ijin seyogyanya untuk melapor juga ke Kasubag tata usaha. Atau bila ijin dalam pelaksanaan tugas bisa diatur dengan rekan lainnya , sehingga dalam 1 hari yang bertugas tetap 2 Orang, Yang tujuannya agar anggota Taat aturan dan Disiplin sehingga tidak liar dalam Melaksanaan Tugas. Disamping itu agar anggota tidak mengambil tugas yang bukan tugas pokok dan fungsinya sehingga tugas pokok dapat dilaksanakan secara maksimal.