GIAT SINERGITAS PPKM LEVEL 4 SATPOLPP PROVINSI BALI DENGAN SATPOLPP KABUPATEN KARANGASEM

Sebagai upaya untuk menegakkan Peraturan Gubernur Bali Nomor. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Penecegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 12 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Satuan Polisi Praja Kabupaten Karangasem bersama Instansi terkait TNI/Polri, Imigrasi dan Kejaksaan laksanakan giat penegakan di objek wisata Amed dan Tulamben. Tujuannya agar masyarakat baik WNI dan WNA patuh pada kebijakan yang dibuat Pemerintah, Sesuai imbauan Bapak Gubernur kepada seluruh komponen masyarakat secara bersama-sama mengembangkan kesabaran dan kesadaran kolektif, bahwa ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dengan semangat gotong royong agar Pandemi Covid -19 dapat ditangani dengan sebaik-baiknya. Karangasem, 27 Juli 2021.