Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali laksanakan giat gabungan Penegakan Peraturan gubernur Bali Nomor 10 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru bersama Kepolisian Daerah Bali. Giat menyasar Objek ruang publik yang berpeluang menimbulkan kerumanan yang mengakibatkan terjadinya penularan Covid-19. Giat kali ini menyasar wilayah Desa Canggu Kuta Utara. Hendaknya Masyarakat dari berbagai lapisan WNI/WNA dan Pemerintah bisa saling menjaga. Sedangkan tujuan utamanya adalah terjadinya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Bali dan Kehidupan Bali Era Baru segera terwujud. Denpasar, 22 Agustus 2021.