GIAT PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN PPKM LEVEL 2 PADA OBJEK DTW

.Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali tidak akan berhenti melaksanakan kegiatan Penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Prov. Kendati kondisi sudah membaik, tujuannya agar masyarakat dan dunia usaha tidak abai pada protokol kesehatani. Giat dilaksanakan untuk memastikan masyarakat dan dunia usaha tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Giat menyasar daerah tujuan wisata wilayah Kabupaten Buleleng. Penegakan lebih mengedepankan pembinaan dan Sosialisasi pada masyarakat untuk mematuhi kebijakan Pemerintah agar tetap menerapkan protokol kesehatan menuju kehidupan era baru. Bahwa ruang publik dan pusat perekonomian benar-benar sudah mematuhi protokol kesehatan. Bagi masyarakat dan Dunia Usaha untuk patuh dan mempersiapkan sarana protokol seperti yang disyaratkan adalah mutlak harus dipenuhi. Yang mampu menjamin masyarakat aman. Sehingga penanggulangan Covid-19 dapat menampakan hasil yang optimal. Denpasar 4 Nopember 2021. Buleleng 3 Nopember 2021.