GIAT PENEGAKAN PPKM LEVEL 4

Satuan Polisi Pamong Praja secara konsisten menegakkan Peraturan Gubernur Bali No. 10 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan dan SE Gubernur Bali Nomor 13 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat Level 4. Tujuan dari kegiatan ini untuk memastikan masyarakat dan pelaku usaha patuh pada kebijakan yang diambil Pemerintah dalam rangka mengendalikan dan memutus mata rantai Covid-19. Denpasar, 4 Agustus 2021.