GIAT PENEGAKAN PERDA

Satuan Polisi Pamong Praja laksanakan Penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standarisasi Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali terkait usaha SPA, Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan Dan Penggunaan Bahasa, Aksara, Dan Sastra Bali Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dan Surat Edaran Gubernur bali, SE 04/2021tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/kain Tenun Tradisional Bali. Giat dilaksankan di wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar. Giat ini merupakan tahap awal dalam upaya menegakkan peraturan daerah yang akan menyasar ke seluruh kabupaten/Kota se-Bali dan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota. Denpasar, 6 Desember 2022.