GIAT PEMANTAUAN PERDA 4 TAHUN 2017

Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan laksanakan pemantauan ke lokasi SMP 3 Bebandem yg diterjang banjir bandang pada tgl. 17 Oktober 2022,.sbb :
Pemantauan dilaksanakan pada hari Kamis, 1 Desember 2022 dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Camat Bebandem, Kepala Desa Buana Giri dan pejabat SMPN 3 Bebandem. Selanjutnya Tim turun ke lokasi didampingi oleh Kepala Desa Buana Giri, Petugas Trantib Kecamatan Bebandem Gusti Ayu Ratnasari dan Staf TU SMPN 3 Bebandem.
Temuan di lapangan memang benar lokasi SMPN 3 Bebandem tergerus oleh air bah (banjir bandang) yg berasal dari aliran sungai yg berhulu di Gunung Agung, yg mengakibatkan areal Padmasana tergerus dengan kedalaman setinggi -/+ 15 mtr dan lebar -/+ 3 meter di sepanjang sisi timur lokasi sekolah.

Berdasarkan keterangan Kepala Desa Buana Giri bahwa lokasi yang saat ini nampak seperti sungai di sisi timur sekolah sebelumnya adalah lahan datar yang merupakan jalan pintas para siswa menuju lokasi sekolah. Akibat banjir bandang akses terebut menjadi sungai dgn kedalaman -/+ 15 meter dengan lebar -/+ 10 meter.

Tergerusnya lokasi/areal sekolah SMPN3 Bebandem tidak ada kaitannya dengan aktivitas pertambangan pasir (galian c) di wilayah Desa Butus, karena aktivitas pertambangan yang dimiliki oleh Bpk Ketut Dangin dan GMT yang telah memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) posisinya berada -/+ 500 mtr diselatan (hilir) dari sekolah SMPN3. Bahkan Pak Ketut Dangin dan GMT mendapat limpahan material pasir dan batu yang dibawa Airn Bah ke lokasi galiannya.

Saat ini polis line tetap dipasang untuk pembatas aktivitas para siswa untuk tidak mendekati areal Padmasana karena telah terjadi retakan tanah sepanjang arel Padamadana. Proses belajar dan mengajar di SMPN3 saat ini tetap berjalan normal.