GIAT PENEGAKAN PERDA 5 TAHUN 2020.

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali laksanakan giat Penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standarisasi Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali terkait usaha Wisata Tirta Arum Jeram di Kabupaten Badung pada hari Rabu, 5 Oktober 2022.
Sebelum melaksanakan giat dilakukan koordinasidengan Camat abiansemal yang langsung diterima oleh Bapak Camat Abiansemal yang didampingi oleh Kasi Trantib Kecamatan Abiansemal Anak Agung Ngurah Sukamara, SH, terkait usaha Wisata Tirta Arum Jeram di Kecamatan Abiansemal. Selanjutnya tim turun kelapangan.Adapun objek yang dikunjungi adalah Usaha-usaha Wisata Tirta yang sebagai berikut, Bali Swing lokasi Desa Bongkasa Pertiwi, Pemilik atas nama Yande Saputra alamat Desa Bongkasa Pertiwi Badung, dengan usaha wahana ayunan dan rafting bekerja sama dengan Rio Bali berakhir tahun 2019 ( saat ini usaha rafting sudah tutup) dengan ijin swing (usaha wahana ayunan) masih dalam proses. PT. Bali Wahana Prima (Bahama Swing Adventure) lokasi Desa Bongkasa Pertiwi, Pemilik atas nama I Ketut Bakti Budhi, alamat Jln. Nangka No. 79 Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, dengan usaha wahana ayunan dan Rafting dengan ijin yang dimiliki TDUP No. 12/02/81/BPMPTSP/2018, Tgl. 17 Mei 2018, berlaku s.d 17 Mei 2023. Picheaven, lokasi Desa Bongkasa Pertiwi, Pemilik atas nama. Verry Santoso, asal Cirebon Jawa Barat, dengan usaha swing (wahana ayunan) baru buka 3 (tiga) bulan, belum memiliki ijin. PT. Tegal Kuning Abadi ( Yellow Garden), lokasi Br. Tegal Kuning, Desa Bongkasa Pertiwi Badung, Pemilik atas nama. Wayan Sika Arnawa, alamat Desa Bongkasa Pertiwi Badung, dengan usaha wahana ayunan dan Rafting, dengan ijin yang dimiliki TDUP No. 910001320948, Tgl. 4 Maret 2019 berlaku belum efektif karena lokasi perusahaan berada di zona kuning. MY. swing, lokasi Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal Badung Pemilik atas nama I Nyoman Wiadnyana alamat Br. Tegal Kuning Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal Badung, dengan usaha wahana ayunan dan Rafting, mulai beroperasi baru 5 bulan, belum ada ijin (ijin masih dalam proses). PT. Desa Toya Amerta (Desa Rafting), lokasi Desa Bongkasa, Abiansemal Badung, Pemilik atas nama Ni Ketut Hari Pradnyani, alamat Br. tangga Yuda, Desa Bongkasa Abiansemal Badung, dengan usaha wahana ayunan dan Rafting, dengan ijin yang dimiliki TDUP No. 9120104152654, Tgl. 25 Januari 2019, berlaku belum efektif karena perusahaan berada di zona kuning.
Semua perusahaan tersebut di atas yaitu 3 (tiga) perusahaan memiliki Ijin TDUP yang berlaku belum efektif karena perusahaan berada di zona kuning, dan 3 ( tiga) perusahaan belum memiliki ijin ( ijin masih dalam proses). Sehingga ke 6 (enam) perusahaan tersebut diatas didata dan diberikan arahan/pembinaan agar mentaati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali terkait usaha Wisata Tirta Arum Jeram.