GIAT PENEGAKAN PERDA 5 TAHUN 2020

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali melaksanakan giat Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Kepariwisataan Budaya Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali. Giat dilakukan di wilayah Kabupaten Gianyar, pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2023. Lokasi di objek wisata Goa Gajah, Obyek Wisata Tirta Empul Tampak Siring. Obyek Wisata Tirta Empul Tampak Siring. Temuan di dua lokasi sidak yang dilakukan tersebut diatas sebanyak 18 orang dengan rincian :7 orang dengan memiliki KTPP dan 11 orang ( 1 orang kewarganegaraan Jerman).

Tindakan yang dilakukan bagi tidak memiliki KTPP dipanggil ke Satpol PP Provinsi Bali pada hari Kamis, 16 Maret 2023 pukul 09.00 WITA untuk pendalaman lebih lanjut.

Giat berikutnya pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023 lokasi di wilayah Kabupaten Badung, di Obyek Wisata Pura Uluwatu dengan temuan Pramuwisata sejumlah sebanyak 16 orang dengan rincian : 6 (enam) orang dengan memiliki KTPP, 1 (satu) orang magang, 5 (lima) orang Drever, 1 (satu) orang masih proses KTPP, 3 (tiga) orang KTPP peranjangan.

Tindakan yang dilakukan memberikan pembinaan dan arahan (surat Pernyataan ) kepada Driver dan pemandu wisata yang magang dan proses peranjangan agar mentaati Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 5 Tahun 2020.